Denny
Andriansyah
( 11211851 )
Irdan Afrianto
Utomo
( 13211672 )
Muhamad
Rival
( 14211703 )
1.
Hak Atas
Pekerjaan Dan Upah Yang Adil
Hak atas
pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
a)
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari
tubuh manusia.
b)
Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui
kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun
hidup dan lingkungan nya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia
menjadi manusia, melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai
manusia yang mandiri.
c)
Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi
manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas
pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang
menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas
upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak
ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang
adil sesungguhnya bahwa :
a)
Setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap
pekerja berhak untuk dibayar.
b)
Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang
sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
c)
Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang
berbeda atau diskriminatifdalam soal pemberian upah kepada semua karyawan,
dengan kata lain harus berlakuprinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2.
Hak Untuk
Berserikat Dan Berkumpul
Ada dua
dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak
untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
3.
Hak Atas
Perlindungan Keamanan Dan Kesehatan
Dewasa ini
dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan
adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para
pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana
asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4.
Hak
Perlakuan Keadilan Dan Hukum
Hak ini
terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia
harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa
dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk
mengaku secara jujur dan meminta maaf.
5.
Hak Atas
Rahasia Pribadi
Karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin
tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam
kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh
perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6.
Hak Atas
Kebebasan Suara Hati
Hak ini
menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya,
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan
standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi
kecurangan perusahaan atau atasan.
7.
Whistle
Blowing Internal Dan Eksternal
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a)
Whistle blowing internal
Hal ini
terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan
yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b)
Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk
membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia
yang sama.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar