clock

Kamis, 17 Januari 2013

Sumber Permodalan koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.
Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
  1. Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
  2. Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
  3. Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini,yaitu sebagai berikut:
  • Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
  • Modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
  • Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
  • Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efesien
  • Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan/sisa hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada anggota.
Sumber sumber permodalan bagi koperasi. Menurut UU NO. 25 tentang perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  • Modal Sendiri, yang dimaksud modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau di sebut modal ekuiti.
    • Simpanan  Pokok sejumlah uang yang sama banyaknya yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
    • Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
    • Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
    • Hibah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya.
3. Modal Pinjaman adalah modal yang koperasi pinjam dari pihak lain. Modal pinjaman dapat berasal dari:
  • Anggota,yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
  • Koperasi lain/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi dari atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya, pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi(surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
  • Sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
•Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

•Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.




Minggu, 02 Desember 2012

KOPERASI KISEL


Awal perkembangan kisel
Melalui amalgamasi, ekspansi dan transformasi yang dilakukan telah memperkokoh bisnis kisel dalam skala yang lebih besar dan tumbuh dengan 2 (dua) ‘wajah’ organisasi (koperasi & korporasi) yang tidak bisa dipisahkan, sehingga kisel lebih lincah dalam melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan bergerak melayani pasar (ekspansi pasar).
Koperasi Telekomunikasi Selular (kisel) adalah lembaga penyedia jasa Distribution Channel (Penjualan dan Distribusi), General Service (Layanan Umum) dan Telco Infrastructure (Layanan Infrastuktur Telekomunikasi), dengan jaringan kantor operasional sebanyak 58 buah kantor wilayah/cabang yang tersebar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Papua dan didukung oleh 3.778 orang anggota dengan mayoritas anggota adalah karyawan PT Telkomsel.
VISI
Menciptakan model koperasi terbaik di Indonesia dengan daya saing berkelas dunia.
NILAI INTI
  • Integritas – amanah, transparan, bertanggung jawab
  • Sinergi – komunikasi, teamwork, adil, sukses bersama
  • Kompetensi – berorientasi nilai tambah untuk Pelanggan
  • Berpikir Terbuka – demi kemajuan yang berkesinambungan
MISI
  • Menjadi role model mitra strategis dalam distribusi Produk Telekomunikasi.
  • Menjadi yang terdepan dalam penyediaan jasa pendukung industri telekomunikasi pada khususnya, serta industri-industri terpilih lainnya di Indonesia.
  • Menjadi badan usaha yang sehat dan bertumbuh.
  • Menciptakan kesinambungan kesejahteraan bagi para anggota melalui sinergi berlandaskan saling berbagi dan sukses bersama.
  • Menjadi role model dalam hal perkoperasian di Indonesia
General service
Merupakan medium bagi berbagai pelaku usaha yang terkait dengan kebutuha akan layanan umum yang didukung oleh 58 Kantor Wilayah dan Cabang di seluruh Indonesia.
Selama belasan tahun kisel berpengalaman dalam penyediaan produk dan jasa penunjang operasional bisnis dan perkantoran, baik pada Industri Telekomunikasi maupun non-Telekomunikasi di Indonesia.
Di bidang General Service (Layanan Umum), kisel antara lain konsisten menjadi supporting di beberala value chain Telkomsel, antar lain :
1. Proses manajemen pelanggan postpaid (penjualan, survey validas, printing, invoicing, sampai dengan collection);
2. Penyedia jasa / tenaga penunjang office support (outsourcing);
3. Ticketing dan jasa Event Organizing;
4. Jasa Kuliner;
5. Manajemen Transportasi;
6. BPO outsource logistic SIM Card
Telco infrastruktur
Merupakan medium bagi operator telekomunikasi untuk menyelesaikan berbagai kegiatan yang terkait dengan proses bisnis pada sisi infrastruktur yang tersebar di 58 kantor Wilayah dan Cabang di seluruh Indonesia/
Industri Telekomunikasi telah digeluti kisel selama belasan tahun, khususnya dalam melakukan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur telekomunikasi. Sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri telekomunikasi Indonesia dalam hal kehandalan jaringan kisel menyediakan :
1. Jasa Site Management;
2. Power Management;
3. Network Monitoring;
4. Construction.
Sales & distribution
Merupakan medium bagi industi telekomunikasi untuk menyalurkan berbagai produknya sampai ke seluruh pelosok tanah air.
Sampai dengan akhir 2011 Dealer Operational Account (DOA) kisel mencapai ± Rp.40 milyar / minggu. Jaringan penjualan dan distribusi yang dimiliki kisel untuk menyalurkan produk layanan telekomunikasi (kartu Halo, Simpati, Kartu As, voucer isi ulang, gadget) :
  • 27 Cluster
  • 33 Grapari Kios
  • 41 Own Shop / Branch Office
  • 530 kios Halo
  • 2 Topup Store
  • 58 Kantor Cabang kisel
Menjadi member

kiSEL didirikan tanggal 23 Oktober 1996 dan hingga saat ini memiliki 9 kantor wilayah yang tesebar diberbagai Wilayah Indonesia.
      Dengan beranggotakan Karyawan Tetap PT.Telkomsel (anggota biasa), pensiunan PT.Telkomsel (anggota luar biasa), direksi dan mantan direksi PT.Telkomsel (anggota kehormatan), jumlah anggota yang tercatat sampai  dengan Juli 2010 sebanyak 3.624 orang.
      Sesuai dengan yang tercantum dalam AD/ART kiSEL bahwa setiap anggota berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  • Simpanan Pokok adalah Simpanan awal Anggota yang tidak dapat ditarik kembali oleh Anggota selama yang bersangkutan masih bersatus anggota. Besar simpanan pokok yang ditetapkan adalah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dapat diangsur 3 (tiga) kali selama 3 (bulan) bulan berturut-turut dari awal kepesertaan melalui payroll gaji.
  • Simpanan Wajib adalah Simpanan yang harus dibayar setiap bulan sejak menjadi Anggota dan tidak dapat ditarik selama yang bersangkutan masih berstatus anggota. Besar simpanan Wajib yang ditetapkan adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulan dibayarkan selama menjadi anggota melalui Payroll gaji.
  • Mentaati ketentuan AD/ART yang berlaku di kiSEL.
  • Memelihara kebersamaan, nama baik dan keutuhan kiSEL berdasar atas asas kekeluargaan.
Hak dan Keuntungan yang akan diperoleh anggota kiSEL adalah :
  • Mendapatkan SHU
  • Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk perbaikan dan kemajuaan kiSEL.
  • Mendapatkan pelayanan yang sama dalam memanfaatkan layanan kiSEL.
kiSEL memberikan layanan kepada anggotanya melalui divisi member services, layanan yang diberikan antara lain :
  • Layanan kiSEL Sejahtera, layanan ini meliputi Saving & Loan.
    • Simpanan (Saving) selain simpanan pokok dan wajib kami memiliki program simpanan khusus yang mendapatkan bagi hasil langsung setiap bulannya dengan margin yang bersaing.
    • Pinjaman (Loan) layanan pinjaman ada beberapa jenis yaitu Kredit Multi Guna (KMG), pinjaman dana lunak, angsuran dibayarkan melalui potongan gaji setiap bulannya margin dan biaya rendah dengan proses mudah, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM) berkerjsama dengan bank terkemuka dan mendapatkan rekomendasi khusus , margin dan biaya rendah bebas menentukan jangka waktu pinjaman.
  • Layanan kiSEL Sentosa, layanan ini meliputi Toko Online, Family Services, Perjalanan Iman & perjalanan indah.Layanan ini merupakan inovasi baru yang kami kembangkan untuk Anggota.

DAFTAR PUSTAKA

Jumat, 19 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI


Disini saya akan membahas tentang koperasi. Apakah anda tahu atau pernah melihat  gambar pohon beringin nah itu logo yang melekat dengan koperasi ?
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.
Fungsi koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada  umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
 - Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi :
1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.

a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial

Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.

a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.