clock

Kamis, 17 Januari 2013

Sumber Permodalan koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.
Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
  1. Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
  2. Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
  3. Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini,yaitu sebagai berikut:
  • Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
  • Modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
  • Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
  • Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efesien
  • Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan/sisa hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada anggota.
Sumber sumber permodalan bagi koperasi. Menurut UU NO. 25 tentang perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  • Modal Sendiri, yang dimaksud modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau di sebut modal ekuiti.
    • Simpanan  Pokok sejumlah uang yang sama banyaknya yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
    • Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
    • Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
    • Hibah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya.
3. Modal Pinjaman adalah modal yang koperasi pinjam dari pihak lain. Modal pinjaman dapat berasal dari:
  • Anggota,yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
  • Koperasi lain/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi dari atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya, pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi(surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
  • Sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
•Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

•Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar