Kasus -
kasus Arahan Dosen
1.Contoh
kasus Norma Umum dalam bisnis
Kasus
monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
a.Fungsi
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah.
Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik.
Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini
telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens,
General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy,
Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell
Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang
harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
b.Krisis
listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan
sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan
jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Norma
umum terdiri dari norma santun, hukum dan moral. Contohnya adalah :
a.Nomra
santun : Memberi reward kepada perusahaan potensial disuatu negara.
b.Norma
hukum : Perusahaan harus membayar pajak.
c.Norma
moral : Perusahaan mengadakan event untuk memperingati hari ulang tahun
perusahaan.
2.Contoh
kasus Etika-Etika Deontologi dan Etika Teologi
Suatu
tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan
itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu
sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik
untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian
untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
a.
Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan
tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational
Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
b.
Contoh Kasus Etika Teleologi
Monopoli
di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945,
dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka
PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3.Contoh
Kasus bisnis Amoral/Utilitarianisme
Dugaan
penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor
pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan
lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali.Karena
itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
750
penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara
melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus
ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara
dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga
melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan
manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan
banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan
dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim
auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit
investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA
yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti
tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin
operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar