Kelompok 4
Denny
Andriansyah
( 11211851 )
Irdan Afrianto
Utomo
( 13211672 )
Muhamad
Rival
( 14211703 )
1. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama
oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan
harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan
sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum
yang berlaku.
Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok
tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
1. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang
lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang
lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin
dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan
kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak
yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul
secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang
merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian
kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi
dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat
lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi
ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar
tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi,
tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga
berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa
penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal
orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar
legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga
adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak
berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial
politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa
berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa
dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial
politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di
dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif
yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu
orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia
karena kesetaraan yang terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan
legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi
menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan
semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan
selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan
distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak
untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang
miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang
kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
Prinsip No Harm
Prinsip Non – Intervention
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip No Harm
Prinsip No Harm Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak
merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya,
entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun
masyarakat luas.
Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini
menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap
orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan
dan kegiatan orang lain
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak
orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah
terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan
ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan
yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai
pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap
warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil
dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas
kebebasan.
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama
terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih
lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak
dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga
aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah
dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh,
keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga
yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti
barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat
harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah
mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen
karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk
harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka
keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar
akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan
melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi
produsen dan konsumen.
Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang
ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik.
Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih
dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk
masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan
akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen
dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme
pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan
kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di
mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang
ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen
sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium
inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi
bisnis.
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN
RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi.
Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki
oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang
bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin
kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang
sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan
menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan
secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah
kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh
pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1. Prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut
pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk
diberikan kepada pihak lain.
2. Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang
diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak
beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru
memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan
kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan
kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik tehadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls
mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi.
Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita
dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan
teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang
menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh
pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang,
karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha
secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan
dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu
yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan
ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan
mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan
kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok
yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal.
Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus
dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup
pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh
Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama
sekali tidak bertentangan degan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi
pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
SUMBER :
http://tedyjindol.wordpress.com/2012/11/07/bab-v-keadilan-dalam-bisnis/