Kasus-kasus
 pelanggaran HAM di Indonesia sebagaimana telah dikemukakan di depan 
membawa berbagai akibat. Akibat itu, misalnya menjadikan masyarakat dan 
bangsa Indonesia sangat menderita dan mengancam integrasi nasional.
Bagaimana
 kita menanggapi kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia? Sebagai warga
 negara yang baik harus ikut serta secara aktif (berpartisipasi) dalam 
memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negaranya, termasuk
 masalah pelanggaran HAM. Untuk itu tanggapan yang dapat dikembangkan 
misalnya : bersikap tegas tidak membenarkan setiap pelanggaran HAM. 
Alasannya:
a.    dilihat dari segi moral merupakan perbuatan tidak baik yakni bertentangan dengan nilai - nilai kemanusiaan;
b.    dilihat
 dari segi hukum, bertentangan dengan prinsip hukum yang mewajibkan bagi
 siapapun untuk menghormati dan mematuhi instrumen HAM;
c.    dilihat
 dari segi politik membelenggu kemerdekaan bagi setiap orang untuk 
melakukan kritik dan kontrol terhadap pemerintahannya. Akibat dari 
kendala ini, maka pemerintahan yang demokratis sulit untuk di wujudkan.
            Meskipun Republik 
Indonesia lahir sebelum diproklamirkannya UDHR, beberapa hak asasi dan 
kebebasan fundamental yang sangat penting sebenarnya sudah ada dan 
diakui dalam UUD 1945, baik hak rakyat maupun hak individu, namun 
pelaksanaan hak-hak individu tidak berlangsung sebagaimana mestinya 
karena bangsa Indonesia sedang berada dalam konflik bersenjata dengan 
Belanda. Pada masa RIS (27 Desember 1949-15 Agustus 1950), pengakuan dan
 penghormatan HAM, setidaknya secara legal formal, sangat maju dengan 
dicantumkannya tidak kurang dari tiga puluh lima pasal dalam UUD RIS 
1949. Akan tetapi, singkatnya masa depan RIS tersebut tidak memungkinkan
 untuk melaksanakan upaya penegakan HAM secara menyeluruh.
        Kemajuan
 yang sama, secara konstitusional juga berlangsung sekembalinya 
Indonesia menjadi negara kesatuan dan berlakunya UUDS 1950 dengan 
dicantumkannya tiga puluh delapan pasal di dalamnya. Pada masa 
berlakunya UUDS 1950 tersebut, penghormatan atas HAM dapat dikatakan 
cukup baik. Patut diingat bahwa pada masa itu, perhatian bangsa terhadap
 masalah HAM masih belum terlalu besar. Di masa itu, Indonesia 
menyatakan meneruskan berlakunya beberapa konvensi Organisasi Buruh 
Internasional (International Labor Organization/ILO) yang telah 
diberlakukan pada masa Hindia Belanda oleh Belanda dan mengesahkan 
Konvensi Hak Politik Perempuan pada tahun 1952.
         Sejak
 berlakunya kembali UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959, bangsa Indonesia 
mengalami kemunduran dalam penegakan HAM. Sampai tahun 1966, kemunduran 
itu terutama berlangsung dalam hal yang menyangkut kebebasan 
mengeluarkan pendapat. Kemudian pada masa Orde Baru lebih parah lagi, 
Indonesia mengalami kemunduran dalam penikmatan HAM di semua bidang yang
 diakui oleh UUD 1945. Di tataran internasional, selama tiga puluh dua 
tahun masa Orde Baru, Indonesia mengesahkan tidak lebih dari dua 
instrumen internasional mengenai HAM, yakni Konvensi tentang Penghapusan
 Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1979) dan Konvensi 
tentang Hak Anak (1989).
              Pada
 masa itu dikenal transitional justice, yang di Indonesia tampak 
disepakati sebagai keadilan dalam masa transisi, bukan hanya berkenaan 
dengan criminal justice (keadilan kriminal), melainkan juga 
bidang-bidang keadilan yang lain seperti constitutional justice 
(keadilan konstitusional), administrative justice (keadilan 
administratif), political justice (keadilan politik), economic justice 
(keadilan ekonomi), social justice (keadilan sosial), dan bahkan 
historical justice (keadilan sejarah). Meskipun demikian, perhatian 
lebih umum lebih banyak tertuju pada transitional criminal justice 
karena memang merupakan salah satu aspek transitional justice yang 
berdampak langsung pada dan menyangkut kepentingan dasar baik dari pihak
 korban maupun dari pihak pelaku pelanggaran HAM tersebut. Di samping 
itu, bentuk penegakan transitional criminal justice merupakan elemen 
yang sangat menentukan kualitas demokrasi yang pada kenyataannya sedang 
diupayakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar