Kelompok 4
Denny
Andriansyah
( 11211851 )
Irdan Afrianto
Utomo
( 13211672 )
Muhamad
Rival
( 14211703 )
1. Monopoli
Pasar monopoli berasal dari bahasa Yunani
,monos, satu dan polein, menjual adalah suatu bentuk pasar di
mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Jadi monopoli adalah
kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual
produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan bagi perusahaan atau
pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut. Penentu harga pada pasar
ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana
hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas
tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan
atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tertentu.
Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan,
sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada
persaingan berarti.
Perlu kita bedakan anatara 2 macam monopoli:
· Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam
pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang
dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam
pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
· Monopoli Artifisial
Monopoli ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi
politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan
kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena
pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam
kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli:
Perusahaan Monopolistis diberi wewenangan secara tidak
fair untuk menguras kekayaan bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung
kepentingan bersama.
Rakyat atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk
membayar produk monopolistis yang jauh lebih mahal
Ketimpangan ekonomi akibat praktek monopoli juga
berkaitan dengan tidak samanya peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi
oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari masalah ketiga yang ditimbulkan oleh
praktek monopoli artifisial adalah terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada
konsumen maupun pada pengusaha.
2. Oligopoli
Oligopoli adalah salah satu bentuk monopoli tetapi
agagk berbeda sifatnya. Kalau monopoli merupakan kolusi antara penguasa, maka
oligopoli sesungguhnya adalah kolusi antara pengusaha dengan pengusaha.
Oligopoli agak berbeda sifatnya dengan monopoli karena oligopoli terletak
diantara pasar yang bebas dan terbuka di satu pihak dan monopoli di pihak lain.
Inti dari oligopoli adalah bahwa beberapa pengusaha sepakat baik secara
tersirat maupun tersurat untuk menetapkan harga produk dari industri sejenis pada
tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni dalam
pasar. Pada dasarnya pasar oligopoli dibagi menjadi dua bentuk, yaitu pasar
oligopoli dengan diferensiasi produk yaitu produk suatu perusahaan dibedakan
dari perusahaan lain. Bentuk lainnya adalah pasar oligopoli tanpa diferensiasi
produk. Produk yang dihasilkan bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan
perusahaan lain. Pada pasar oligopoli perusahaan dapat bersaing secara
langsung, tetapi dapat pula melakukan penggabungan atau merger.
· Kebaikan pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, perusahaan akan mengembangkan
penelitian dan melakukan inovasi atas produknya. Inovasi diperlukan karena
persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga, tetapi dalam hal
kualitas produknya.
· Kelemahan pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, harga cenderung lebih tinggi
sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi ini akan
berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi
yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi.
3. Suap
Salah satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga
mengarah pada monopoli dan juga merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada
monopoli karena dengan suap menyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam
pasar untuk bersaing secara fair. Dengan suap, perusahaan menyuap mendapat hak
istimewa untuk melakukan bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh
perusahaan lain.
4. Undang-Undang Anti Monopoli
Dapat dilihat tujuan yang ada dibalik undang-Undang
antitrust di Amerika. Undang-Undang Antitrust yang paling penting adalah apa
yang dikenal sebagai The Sherman Act, tahun 1890. Undang-Undang ini kemudian
disempurnakan oleh The Clayton Act dan The Federal Trade Commission Act pada
tahun 1914. Tujuan utama dari undang-Undang antitrust ini adalah:
· Untuk melindungi dan menjaga
persaingan yang sehat diantara berbagai kekuatan ekonomi dalam pasar.
· Undang-Undang anti monopoli
bertujuan melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang praktek-praktek
bisnis yang curang dan tidak fair.
· Selain itu undang-Undang anti
monopoli juga bermaksud melindungi perusahaan kecil dan menengah dari praktek
bisnis yang monopolis dan oligopolis.
Sumber
: Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya.
Yogyakarta: Kanisius
5. Kasus pada berbagai struktur pasar
Contoh kasus
dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas
pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya
didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi
tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk
berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai
penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa
dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka
berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua
tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja
dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar