clock

Kamis, 17 Januari 2013

Tolak Ukuran Keberhasilan Koperasi


Menurut tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek koperasi.
Pendekatan dari sudut perusahaan:

Peningkatan Anggota Perorangan
Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota.

Peningkatan Modal
Peningkatan modal terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.

        Peningkatan Volume Usaha.
Volume usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota.

  Peningkatan Pelayanan Kepada Anggota dan Masyarakat.
Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.

Pendekatan dari sudut efek koperasi:

Produktivitas
Artinya koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.

Efektivitas
Dalam arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.

Adil
Dalam melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.

Mantap
Dalam arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain yang dianggap lebih baik.

            Ibnoe Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan.

Dalam hal dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama atau tidak bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat dipadukan.

            Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.

Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
  • Iklim yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.
  • Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
  • Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
  • Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki kedudukan koperasi sebagai badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai sistem ekonomi memerlukan tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
2.5.1    Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Badan Usaha
ü Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas)
ü Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
ü Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
ü Besarnya modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
2.5.2    Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi
ü Jasa pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
ü Peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
2.5.3    Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi
ü Kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
ü  Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
ü  Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.

Selanjutnya M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan usahanya.

Organisasi koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil, memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.




Sumber Permodalan koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.
Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
  1. Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
  2. Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
  3. Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini,yaitu sebagai berikut:
  • Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
  • Modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
  • Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
  • Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efesien
  • Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan/sisa hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada anggota.
Sumber sumber permodalan bagi koperasi. Menurut UU NO. 25 tentang perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  • Modal Sendiri, yang dimaksud modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau di sebut modal ekuiti.
    • Simpanan  Pokok sejumlah uang yang sama banyaknya yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
    • Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
    • Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
    • Hibah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya.
3. Modal Pinjaman adalah modal yang koperasi pinjam dari pihak lain. Modal pinjaman dapat berasal dari:
  • Anggota,yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
  • Koperasi lain/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi dari atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya, pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi(surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
  • Sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
•Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

•Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.




Minggu, 02 Desember 2012

KOPERASI KISEL


Awal perkembangan kisel
Melalui amalgamasi, ekspansi dan transformasi yang dilakukan telah memperkokoh bisnis kisel dalam skala yang lebih besar dan tumbuh dengan 2 (dua) ‘wajah’ organisasi (koperasi & korporasi) yang tidak bisa dipisahkan, sehingga kisel lebih lincah dalam melayani anggotanya (meningkatkan kesejahteraan) dan bergerak melayani pasar (ekspansi pasar).
Koperasi Telekomunikasi Selular (kisel) adalah lembaga penyedia jasa Distribution Channel (Penjualan dan Distribusi), General Service (Layanan Umum) dan Telco Infrastructure (Layanan Infrastuktur Telekomunikasi), dengan jaringan kantor operasional sebanyak 58 buah kantor wilayah/cabang yang tersebar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Papua dan didukung oleh 3.778 orang anggota dengan mayoritas anggota adalah karyawan PT Telkomsel.
VISI
Menciptakan model koperasi terbaik di Indonesia dengan daya saing berkelas dunia.
NILAI INTI
  • Integritas – amanah, transparan, bertanggung jawab
  • Sinergi – komunikasi, teamwork, adil, sukses bersama
  • Kompetensi – berorientasi nilai tambah untuk Pelanggan
  • Berpikir Terbuka – demi kemajuan yang berkesinambungan
MISI
  • Menjadi role model mitra strategis dalam distribusi Produk Telekomunikasi.
  • Menjadi yang terdepan dalam penyediaan jasa pendukung industri telekomunikasi pada khususnya, serta industri-industri terpilih lainnya di Indonesia.
  • Menjadi badan usaha yang sehat dan bertumbuh.
  • Menciptakan kesinambungan kesejahteraan bagi para anggota melalui sinergi berlandaskan saling berbagi dan sukses bersama.
  • Menjadi role model dalam hal perkoperasian di Indonesia
General service
Merupakan medium bagi berbagai pelaku usaha yang terkait dengan kebutuha akan layanan umum yang didukung oleh 58 Kantor Wilayah dan Cabang di seluruh Indonesia.
Selama belasan tahun kisel berpengalaman dalam penyediaan produk dan jasa penunjang operasional bisnis dan perkantoran, baik pada Industri Telekomunikasi maupun non-Telekomunikasi di Indonesia.
Di bidang General Service (Layanan Umum), kisel antara lain konsisten menjadi supporting di beberala value chain Telkomsel, antar lain :
1. Proses manajemen pelanggan postpaid (penjualan, survey validas, printing, invoicing, sampai dengan collection);
2. Penyedia jasa / tenaga penunjang office support (outsourcing);
3. Ticketing dan jasa Event Organizing;
4. Jasa Kuliner;
5. Manajemen Transportasi;
6. BPO outsource logistic SIM Card
Telco infrastruktur
Merupakan medium bagi operator telekomunikasi untuk menyelesaikan berbagai kegiatan yang terkait dengan proses bisnis pada sisi infrastruktur yang tersebar di 58 kantor Wilayah dan Cabang di seluruh Indonesia/
Industri Telekomunikasi telah digeluti kisel selama belasan tahun, khususnya dalam melakukan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur telekomunikasi. Sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri telekomunikasi Indonesia dalam hal kehandalan jaringan kisel menyediakan :
1. Jasa Site Management;
2. Power Management;
3. Network Monitoring;
4. Construction.
Sales & distribution
Merupakan medium bagi industi telekomunikasi untuk menyalurkan berbagai produknya sampai ke seluruh pelosok tanah air.
Sampai dengan akhir 2011 Dealer Operational Account (DOA) kisel mencapai ± Rp.40 milyar / minggu. Jaringan penjualan dan distribusi yang dimiliki kisel untuk menyalurkan produk layanan telekomunikasi (kartu Halo, Simpati, Kartu As, voucer isi ulang, gadget) :
  • 27 Cluster
  • 33 Grapari Kios
  • 41 Own Shop / Branch Office
  • 530 kios Halo
  • 2 Topup Store
  • 58 Kantor Cabang kisel
Menjadi member

kiSEL didirikan tanggal 23 Oktober 1996 dan hingga saat ini memiliki 9 kantor wilayah yang tesebar diberbagai Wilayah Indonesia.
      Dengan beranggotakan Karyawan Tetap PT.Telkomsel (anggota biasa), pensiunan PT.Telkomsel (anggota luar biasa), direksi dan mantan direksi PT.Telkomsel (anggota kehormatan), jumlah anggota yang tercatat sampai  dengan Juli 2010 sebanyak 3.624 orang.
      Sesuai dengan yang tercantum dalam AD/ART kiSEL bahwa setiap anggota berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  • Simpanan Pokok adalah Simpanan awal Anggota yang tidak dapat ditarik kembali oleh Anggota selama yang bersangkutan masih bersatus anggota. Besar simpanan pokok yang ditetapkan adalah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dapat diangsur 3 (tiga) kali selama 3 (bulan) bulan berturut-turut dari awal kepesertaan melalui payroll gaji.
  • Simpanan Wajib adalah Simpanan yang harus dibayar setiap bulan sejak menjadi Anggota dan tidak dapat ditarik selama yang bersangkutan masih berstatus anggota. Besar simpanan Wajib yang ditetapkan adalah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulan dibayarkan selama menjadi anggota melalui Payroll gaji.
  • Mentaati ketentuan AD/ART yang berlaku di kiSEL.
  • Memelihara kebersamaan, nama baik dan keutuhan kiSEL berdasar atas asas kekeluargaan.
Hak dan Keuntungan yang akan diperoleh anggota kiSEL adalah :
  • Mendapatkan SHU
  • Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk perbaikan dan kemajuaan kiSEL.
  • Mendapatkan pelayanan yang sama dalam memanfaatkan layanan kiSEL.
kiSEL memberikan layanan kepada anggotanya melalui divisi member services, layanan yang diberikan antara lain :
  • Layanan kiSEL Sejahtera, layanan ini meliputi Saving & Loan.
    • Simpanan (Saving) selain simpanan pokok dan wajib kami memiliki program simpanan khusus yang mendapatkan bagi hasil langsung setiap bulannya dengan margin yang bersaing.
    • Pinjaman (Loan) layanan pinjaman ada beberapa jenis yaitu Kredit Multi Guna (KMG), pinjaman dana lunak, angsuran dibayarkan melalui potongan gaji setiap bulannya margin dan biaya rendah dengan proses mudah, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM) berkerjsama dengan bank terkemuka dan mendapatkan rekomendasi khusus , margin dan biaya rendah bebas menentukan jangka waktu pinjaman.
  • Layanan kiSEL Sentosa, layanan ini meliputi Toko Online, Family Services, Perjalanan Iman & perjalanan indah.Layanan ini merupakan inovasi baru yang kami kembangkan untuk Anggota.

DAFTAR PUSTAKA